Coretax


Implementasi Coretax di bidang perpajakan berlaku di awal tahun 2025. Salah satu perubahan dengan penerapan ini ada pada bagian pembuatan Faktur PPN Penjualan. Jika sebelumnya pembuatan menggunakan aplikasi eFaktur, dan pengisian dapat menggunakan impor file .csv, maka dengan coretax pembuatan PPN Penjualan berubah menjadi file .XML

Rancangan desain Feat yang flexibel dapat mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi sehingga dapat mengakomodir perubahan dalam perhitungan PPN, termasuk penggunaan DPP nilai lain dan tarif 12%. Sayangnya, Feat 2 dan Feat 3 tidak dapat mengikuti pembuatan file impor XML ini. Karena itu, bagi yang mau memanfaatkan kemudahan pembuatan Faktur PPN Penjualan dapat melakukan upgrade ke Feat 4.

Saat ini Feat 4 dengan minimal build 590 sudah dapat menangani impor XML untuk pembuatan Faktur PPN Penjualan. Build ini dan build setelahnya masih berstatus beta karena masih ada perubahan-perubahan untuk mengikuti perubahan Coretax.

Build 634 menambahkan dukungan parameter tambahan produk ke dalam file XML. Parameter tambahan produk di antaranya kode referensi barang dan jasa, kode referensi unit, pilihan tipe barang atau jasa. Masukkan semua parameter ini ke dalam produk properti. Fitur item properti ini sudah tersedia sejak Feat 4.1.2407.517

Parameter Produk

Penulisan parameter harus sesuai agar template XML mengenalinya. Berikut ini daftar parameter yang berlaku dalam pembuatan file XML

TIPEISIKETERANGAN
TEXTKODE BARANG JASA CORETAXSesuai kode referensi barang jasa coreatx
TEXTUNIT1 CORETAXSesuai kode referensi unit coretax
TEXTUNIT2 CORETAXSesuai kode referensi unit coretax, apabila produk menggunakan satuan 2
TEXTUNIT3 CORETAXSesuai kode referensi unit coretax, apabila produk menggunakan satuan 3
TEXTOPT CORETAXDiisi dengan A untuk tipe barang, atau B untuk tipe jasa

Nilai default akan berlaku jika tidak ada properti produk. Nilai default seperti di bawah ini

NAMA PARAMETERNILAI DEFAULT
KODE BARANG JASA000000
UNITUM.0033
OPTA untuk tipe barang persediaan, dan sewa
B untuk tipe barang bukan persediaan, dan jasa

Pembuatan XML

Cara membuat file impor XML sama seperti melihat laporan, perbedaannya terletak pada tombol preview. Untuk laporan coretax, tombol Ekspor XML menggantikan tombol preview , seperti gambar di bawah ini:

Menariknya, template laporan untuk XML ini tetap dapat diubah seperti biasa. Sehingga, jika Anda mau menggunakan field-field atau rumus tertentu dalam isian XML ini, dapat melakukannya dengan mudah sebagaimana melakukan perubahan laporan. Contoh modifikasinya adalah menggunakan custom field, cara pembulatan, membuat parameter default tanpa mengambil dari master barang, dan lain sebagainya.

Download

Bagi Anda yang mau mencoba pembuatan Faktur PPN Penjualan dengan cara impor file XML, berikut ini adalah beberapa link file download yang akan memudahkan Anda.

Feat Beta

64 bit
32 bit

Patch

Mengubah Kode PPN Pelanggan dari 01 menjadi 04
Menyalin NIK ke NPWP
Mengisi NITKU berdasarkan NPWP