Dengan berubahnya tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, mengakibatkan Order Pembelian dan Order Penjualan yang masih terbuka (belum selesai) harus menggunakan tarif pajak 11%.
Mengganti Kode Pajak Secara Manual
Cara untuk menggantinya yaitu dengan mengedit kode pajak pada Order Pembelian dan Order Penjualan yang belum selesai. Atau bisa menggunakan patch yang Kami sediakan.
![](https://www.mentariprogramindo.com/wp-content/uploads/2022/04/image-1024x229.png)
Mengganti Kode Patch Menggunakan Patch
Catatan Bila Menggunakan Patch
- Pastikan sudah menjalankan patch PPN 11%
- Download patch untuk PO dan SO
- Patch hanya mengganti semua kode pajak di setiap produk Order Pembelian dan Order Penjualan yang belum selesai
- Penggantian kode pajak di Order Pembelian dan Order Penjualan akan mengakibatkan perbedaan jumlah dengan Order yang sudah dicetak
- Jangan gunakan patch ini apabila masih ada Order Pembelian dan Order Penjualan yang masih menggunakan PPN 10%. Misalnya karena ada transaksi dengan tanggal mundur