Dengan berubahnya tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, mengakibatkan Order Pembelian dan Order Penjualan yang masih terbuka (belum selesai) harus menggunakan tarif pajak 11%.
Mengganti Kode Pajak Secara Manual
Cara untuk menggantinya yaitu dengan mengedit kode pajak pada Order Pembelian dan Order Penjualan yang belum selesai. Atau bisa menggunakan patch yang Kami sediakan.
Mengganti Kode Patch Menggunakan Patch
Catatan Bila Menggunakan Patch
- Pastikan sudah menjalankan patch PPN 11%
- Download patch untuk PO dan SO
- Patch hanya mengganti semua kode pajak di setiap produk Order Pembelian dan Order Penjualan yang belum selesai
- Penggantian kode pajak di Order Pembelian dan Order Penjualan akan mengakibatkan perbedaan jumlah dengan Order yang sudah dicetak
- Jangan gunakan patch ini apabila masih ada Order Pembelian dan Order Penjualan yang masih menggunakan PPN 10%. Misalnya karena ada transaksi dengan tanggal mundur